A blog by Galih Eka Priminta

Sunday, April 26, 2015

Hazardous Area Classification Basic Knowledge

Sunday, April 26, 2015 Posted by Galih Eka Priminta , , 1 comment
Hazardous Area, Hazardous Area Plan, Hazardous Area Classification. Kata-kata yang tidak asing dalam industri berat semacam oil & gas, petrochemical, fertilizer, mining dan sebagainya. Bagi engineer-engineer muda yang baru lulus dari perguruan tinggi pasti mengira bahwa penentuan specification untuk hazardous adalah mandatory scope dari jebolan teknik kimia atau perminyakan. Saya sebagai lulusan engineer bidang electrical sangat tercengang begitu mendengar pertama kali bahwa area kerja atau scope untuk menentukan hazardous area classification adalah mandatory scope dari electrical engineering.

Seperti yang kita ketahui, bahwa energi listrik (electrical energy) memiliki peran yang banyak dalam kehidupan sehari-hari.  Akan tetapi energi listrik dapat berbahaya digunakan digunakan dalam industri seperti oil & gas, petrochemical, fertilizer, mining dan sebagainya yang dimana atmosfer-nya dapat menyebabkan resiko ledakan (explosion) yang dapat merugikan baik personel, peralatan maupun lingkungan.

Apa itu Ledakan (Explosion)

1 comment:

  1. Klasifikasinya juga meliputi Class and Division, Kategori Dust and Gas hazard,( http://www.lampu-explosionproof.com/2014/01/hazardous-area-zone-dan-class-division.html)

    ReplyDelete